Dadang 'Tyson' Terancam 7 Tahun Penjara Gara"Gigit Telinga Hingga Putus
Dadang 'Tyson' Terancam 7 Tahun Penjara Gara"Gigit Telinga Hingga Putus
Dadang alias Nolol {38} kini mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung, Dadang dibui akibat menggigit kuping temanya hingga putus, pemicunya uang 50ribu
Aksi Dadang mengingatkan akan petinju dunia Mike Tyson saat melawan Evander Holyfield pada tahun 1997 silam, Saat itu menggigit kuping lawanya hingga putus
Aksi yang dilakukan Dadang Tyson terjadi di pasar Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung Jawa Barat, Sabtu {21/4} lalu kala itu Dadang Tyson yang tengah mabuk meminta uang kepada Awirman {32} temanya yang sedang duduk-duduk di depan rumah toko
"Pelaku datang meminta uang kepada Awirman sampai sebesar 50ribu kata sukaryanto di Mapolsek Babakan Ciparay, jalan Sorkarno Hatta Kota Bandung, Jabar. Senin (23/4/2018)
Lantaran tak memiliki uang, Awirman menolak secara halus. Namun justru pelaku naik pitam hingga akhirnya terjadi pertikaian.
"Pelaku memukul dan membacok tangan Awirman sampai jari kilingking sebelah kirinya nyaris putus gaduh percecokan keduanya terdengan oleh Nandar {30} ia lalu datang berusaha melerai Dadang dan Awirman akan tetapi pelaiki justru tak terima dengan upaya pelerain itu hingga akhirnya menyerang Nandar.
Pelaku menyerang Nandar dengan cara menggigit kuping sebelah kananya sampai putus Nandar langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, Namun sayang kuping gigitan nya membuat Nandar mengalami luka cacat.
Dengan kejadian itu. korban mengalami cacat akibat kupingnya putus.kalau pendengaran masih berfungsi hanya saja daun telinga nya lepas
Dadang mengaku spontan menggigit kuping Nandar pria yang berkeseharian nya sebagai kuli panggul pasar tersebut mengaku emosi, Saya emosi lagi pengaruh minuman keras"Kata Dadang
Dadang mengaku tak ada niat menggigit Nandar namun posisinya saat itu terdesak hingga menyerang menggunakan giginya
Atas perbuatannya, Dadang kini mendekam dibalik bui Mapolsek Babakan Ciparay. Bapak empat anak tersebut dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.
(ern/ern)



Post a Comment