Penabrak Ojol Di Hayam Wuruk Bernama Tiara Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Penabrak Ojol Di Hayam Wuruk Bernama Tiara Di Tetapkan Sebagai Tersangka 



Pihak Kepolisian telah menetapkan status Tersangka terhadap pengendara mobil BMW3201 bernomor polisi B789 SSN Tiara Ayu Fauzyah, Dia di tetapkan menjadi tersangka lantaran menabrak pengemudi Ojek Online bernama Moh Nur Irfan 



Iya sudah jadi tersangka kata direktur lalu lintas polda metro jaya Kombes Hali Pegarra saat di konfirmasi Hobi99 Rabu {11/4}

Meskipun sudah tersangka. Halim belum mengetahui apakah Tiara saat itu dalam keadaan mabuk atau tidak, sebab akibat kecelakaan di kawasam Hayam Wuruk itu kaki korban patah
Tapi untuk apakah mabuk atu tidak msaih di periksa kami akan lakukan tes urine untuk memastikan itu 

sebelumnya Kasat lantas jakarta pusat AKBP Ganet Sukoco mengatakan kejadian sekitar pukul 23.30 WIB saat itu Tiara melaju dari arah utara menuju selatan di jalan Hayam Wuruk 

Sesampainya di TKP di duga kurang Hati-hati akhirnya bumper depan menabrak body samping kiri kedaraan sepeda motor honda beat nomor polisi B 6373 PYG yang dikemudikan Moh Nur Irfan yang datang daru aeah selatan ke timus ujarnya melalui siaran Pers 

Akibat kejadian tersebut katanya pengemudi ojek online mengalami patah kaki "kita bawa ke Rumah Sakit Tarakan untuk mendapatkan perawatan serta verifikasi dimintakan 

Saat ini lanjutnya kepolisian masih mendalami peristiwa tersebut selain itu juga polisi belum menyimpulkan apakah Tiara dalam pengaruh Narkoba.

No comments