Pemilik 16 Ribu Pil Ekstasi Lenny Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pemilik 16 Ribu Pil Ekstasi Lenny Dihukum Penjara Seumur Hidup



Pengadilan Negerti {PN} Medan mejatuhkan hukuman penjaran seumur hidup kepada Lenny. Perempuan kelahiran 7 Novwmber 1978 itu terbukti menjadi Bandar 16 Ribu butir pil ekstasi dan 4KG Sabu 


Kasus itu bermula saat Lenny diminta mengantarkan paket ekstasi di sebuah mal di Medan ia akan bertemu dengan seorang kepercayaan Egah. Lenny bertemu di sebuah kafe kopi. Saat transaksi Tim BNN menggrebek Lenny.

Dari penangkapan ini tim BNN menyisir kos-kosan lenny dan di temukan ribuan butir pil ekstasi dan  sabu setelah dihitung didapati 16.992 butir pil dan 4.2 kg sabu 

Lenny akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbutanya di muka hakim Pada 6 Maret 2018 Jaksa menuntut Lenny dengan penjara seumur hidup. Gayung bersambut, Majelis hakim mengabulkan tuntutan itu 

"Menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa Lenny dengan pidana penjara selama seumur hidup "ucap hakim ketua Richard silalah di PN Medan, Selasa {17/4/18}


No comments